08117992581

Kompak, Tiga Sekawan Pengedar Sabu Asal Pesawaran Ditangkap Polisi

$rows[judul]

Pesawaran, A1BOS.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu berhasil mengamankan tiga pengedar sabu asal Kabupaten Pesawaran pada Selasa (22/04/2025).

Ketiga pelaku diketahui merupakan kawan akrab, masing-masing berinisial HA (23), warga Dusun Wonorejo, Desa Trimulyo, Kecamatan Teginenen: serta FA (24) dan ADP (24), warga Desa Bogorejo, Kecamatan Gedongtataan.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Candra Dinata, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap HA pada Minggu (20/4) sekitar pukul 16.00 WIB, saat yang bersangkutan melintas di Jalan Raya Pekon Mataram, Gadingrejo. Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,34 gram yang siap diedarkan. HA mengaku sabu tersebut akan dijual kepada warga Pringsewu.

Selanjutnya, FA dan ADP ditangkap secara bersamaan pada Senin (21/04/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Pekon Wonodadi, Gadingrejo. Dari tangan keduanya, polisi menyita dua paket sabu seberat 0,56 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Keduanya mengaku sabu tersebut juga akan diedarkan di wilayah Pringsewu.

“Pengungkapan kasus ini adalah bentuk keseriusan Polres Pringsewu dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk menjauhi narkotika, baik sebagai pemakai, pengedar, apalagi sebagai bandar,” ujar Iptu Candra dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, pada Selasa (22/04/2025).

Iptu Candra menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Ia juga mengapresiasi kesadaran serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, yang dinilainya sangat membantu dalam menekan angka peredaran narkoba.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan kerja sama dari semua elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Setiap informasi yang masuk akan kami tindaklanjuti secara profesional dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Pringsewu dan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)