Pesawaran, A1BOS.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu
berhasil mengamankan tiga pengedar sabu asal Kabupaten Pesawaran pada Selasa
(22/04/2025).
Ketiga pelaku
diketahui merupakan kawan akrab, masing-masing berinisial HA (23), warga Dusun
Wonorejo, Desa Trimulyo, Kecamatan Teginenen: serta FA (24) dan ADP (24), warga
Desa Bogorejo, Kecamatan Gedongtataan.
Kasat Narkoba Polres
Pringsewu, Iptu Candra Dinata, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan
terhadap HA pada Minggu (20/4) sekitar pukul 16.00 WIB, saat yang bersangkutan
melintas di Jalan Raya Pekon Mataram, Gadingrejo. Dalam penggeledahan, polisi
menemukan satu paket sabu seberat 0,34 gram yang siap diedarkan. HA mengaku
sabu tersebut akan dijual kepada warga Pringsewu.
Selanjutnya, FA dan
ADP ditangkap secara bersamaan pada Senin (21/04/2025) dini hari sekitar pukul
01.00 WIB di wilayah Pekon Wonodadi, Gadingrejo. Dari tangan keduanya, polisi
menyita dua paket sabu seberat 0,56 gram yang disembunyikan dalam bungkus
rokok. Keduanya mengaku sabu tersebut juga akan diedarkan di wilayah Pringsewu.
“Pengungkapan kasus
ini adalah bentuk keseriusan Polres Pringsewu dalam memberantas penyalahgunaan
dan peredaran narkoba. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk menjauhi
narkotika, baik sebagai pemakai, pengedar, apalagi sebagai bandar,” ujar Iptu
Candra dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra,
pada Selasa (22/04/2025).
Iptu Candra menegaskan
bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam
penyalahgunaan narkoba. Ia juga mengapresiasi kesadaran serta peran aktif
masyarakat dalam memberikan informasi, yang dinilainya sangat membantu dalam
menekan angka peredaran narkoba.
“Kami tidak bisa
bekerja sendiri. Diperlukan kerja sama dari semua elemen masyarakat untuk
menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Setiap informasi yang masuk
akan kami tindaklanjuti secara profesional dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Saat ini, ketiga
tersangka telah diamankan di Mapolres Pringsewu dan tengah menjalani proses
pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal
112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan
ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (JJ)
Tulis Komentar