Lampung Selatan, A1BOS.CoM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali tetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan hak atas tanah di atas Sertifikat Hak Pakai No.12/NT/1982 yang berada di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar,Kabupaten Lampung Selatan.
Tersangka berinisial TSS merupakan pemodal dalam perkara tersebut di tetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan ditemukan dua alat bukti yang kuat sehingga terhadap TSS ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan tim penyidik pidsus dan ditemukan dua alat bukti yang cukup. Selanjutnya atas dasar dua alat bukti itu Penyidik berkesimpulan dan menetapkan Sdr. T.S.S sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Lampung, Masagus Rudy, Senin (30/06/2025).
Dia menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi penerbitan hak atas tanah di atas Sertifikat Hak Pakai No. 12/NT/1982 di Desa Pemanggilan,Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung itu adanya laporan pengaduan dari masyarakat terkait tanah / lahan yang dimiliki oleh
Kementerian Agama RI yang berada di Desa Pemanggilan Kec. Natar Lampung Selatan berdasarkan SHP No. 12/NT/1982 dan masih tercatat sebagai aset Kementerian Agama RI beralih kepemilikannya kepada tersangka T.S.S.
"Tersangka T.S.S merupakan pemodal yang membeli tanah atau lahan yang dimiliki oleh Kementerian Agama RI di Desa Pemanggilan Kecamatan Natar, Lampung Selatan berdasarkan SHP No. 12/NT/1982 dan masih tercatat sebagai aset Kementerian Agama RI dengan dua identitas yang berbeda dan dapat dipastikan salah satu identitas palsu sehingga akibat dari perbuatan para tersangka ini negara mengalami kerugian sebesar Rp.54.4 miliar," jelasnya.
Dia menambahkan sejuah ini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 50 orang saksi dan masih terus di dalami dan tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak yang terlibat serta mengumpulkan alat bukti baik saksi maupun alat bukti lain untuk memperkuat pembuktian guna menemukan tersangka lainnya.
"Terangka TSS membeli lokasi atau lahan tersebut dengan nilai Rp 700 juta dan tehadap kasus itu masih terus dilakukan pengembangan dan pendalaman dari tersangka yang sebelumnya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya, melihat dari ketercukupan alat bukti,"ujarnya. (JJ)
Tulis Komentar