08117992581

Kejati Lampung Sita Rumah Hingga Harley Davidson Milik Eks Bupati Pesawaran

$rows[judul]

Pesawaran, A1BOS.COM - Rumah dan Motor Harley-Davidson Milik mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona disita penyidik kejati Lampung, Rabu (10/12/2025).

Penyitaan ini dilakukan terkait tindak dugaan tindak pidana pencucian uang atas kasus dugaan korupsi SPAM Pesawaran senilai Rp 8 miliar tahun 2022.

Kasi Pidsus Kejati Lampung, Arman Wijaya membenarkan ada giat penyudik kejati di rumah mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona.

"Tim dilapangan pasang plang untuk sita," kata Arman Wijaya singkat melalui pesan whatsapp, Rabu (10/12/2025).

Saat ini, Dendi Ramadhona sendiri sudah ditetapkan menjadi tersangka bersama empat orang lainnya. Kini, mereka ditahan di Rutan Way Huwi, Bandar Lampung.

Sebelumnya, Kejati juga sudah melakukan penyitaan sejumlah aset dari rumah mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona yang Meskipun telah ditetapkan tersangka dalam kasus proyek SPAM itu namun hingga kini Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung belum membeberkan barang bukti yang disita dari rumah Dendi.

Kuat dugaan, langkah penyidik Kejati belum membeberkan barang bukti yang disita, sebagai cara untuk pembuktian adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi dimaksud.

"Infonya ada yang ketakutan atau ketar-ketir karena barang bukti yang disita dari Kadis PUPR adanya aliran dana ke sosok politisi ternama terkait dugaan TPPU," kata sumber Kantor Berita RMOL Lampung, Rabu (19/11/2025) lalu.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)