08117992581

Sidang Mahasiswa Pembuang Bayi Divonis 16 Tahun Penjara

$rows[judul]
Bandar Lampung, A1BOS.COM - FER (23) terdakwa pembuang bayi divonis 16 tahun penjara dalam sidang dengan agenda vonis di pengadilan negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (09/12/2025).

Ketua menjelis hakim, Agus Windana menyatakan terdakwa FER terbukti secara sah dan melanggar pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak.

"Terhadap terdakwa FER dinyatakan bersalah dan di jatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda seratus juta," kata Agus Windana, Selasa (09/12/2025).

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutan terdakwa FER 16 tahun penjara dan kuasa hukum sempat mengajukan pledoi.

Terhadap putusan tersebut terdakwa FER menerima putusan tersebut dan JPU juga menerima vonis dari Ketua Majelis hakim.

“Tadi klien kami menerima putusan vonis dari majelis hakim dengan tegas dan jelas. Dan kami mengamini karena terdakwa juga menyadari dan bertanggungjawab atas perbuatannya,” ujarnya.

Diketahui, kejadian bermula ketika seorang mahasiswi salah satu universitas di Bandar Lampung, SL (20), meninggal dunia setelah melahirkan sendiri di kamar kosnya di kawasan Kampung Baru.

Terdakwa FER, yang merupakan pacar korban, berada di kamar kos sejak pagi dan turut membantu proses persalinan. FER mengaku bahwa keputusan membuang bayi merupakan kesepakatan bersama.

Bayi yang baru lahir dibungkus dengan plastik, dimasukkan ke dalam goodie bag, lalu dibawa ke wilayah Tegineneng, Pesawaran, dan dibuang ke aliran sungai di bawah sebuah jembatan.

Setelah membuang bayi, FER kembali ke kamar kos. Korban saat itu dalam kondisi lemas diduga akibat pendarahan. FER kemudian membawa kekasihnya ke rumah sakit dengan bantuan teman-temannya.

Namun, nyawa korban tidak tertolong dan ia meninggal dalam perjalanan menuju RS Bhayangkara.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)