Bandar Lampung,
A1BOS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berhasil mengamankan uang hasil
korupsi Pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar- Pematang Panggang-Kayu Agung
(Terpeka) Tahun Anggaran 2017-2019 sebesar Rp2 miliar.
"Untuk
barang bukti yang telah disita dalam kasus ini sebelumnya Rp1,6 miliar, dan ada
pengembalian dari saksi lainnya Rp40 juta. Sehingga total pemulihan uang negara
dalam kasus ini yang telah kami amankan sebesar Rp2 miliar," kata Asisten
Tindak Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya di Bandarlampung,
Senin.
Dia
pun mengatakan dari hasil pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejati Lampung
kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi Jalan Tol
Terpeka Lampung.
"Pengembangan
kasus ini ada dan akan ada tersangka lainnya. Kami juga akan mengupayakan
semaksimal mungkin agar ada pengembalian dari saksi-saksi lainnya dalam kasus
ini," ungkasnya.
Armen
pun mengungkapkan bahwa dalam kasus korupsi Jalan Tol Terpeka Lampung ini,
kedua tersangka melakukan aksinya atas dasar inisiatif sendiri.
"Ini
merupakan inisiatif para tersangka dalam melakukan perbuatan kegiatan fiktif.
Dengan modus membuat pertanggung jawaban keuangan fiktif dan merekayasa dokumen
tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan dalam pelaksanaan pembangunan
Jalan Tol Terbanggi Besar Pematang Panggang Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA
112+200) Provinsi Lampung tahun anggaran 2017-2019," kata dia.
Dia mengatakan, kedua tersangka yakni WDD selaku Kasir Divisi V salah satu BUMN
dan TWT selaku Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V salah satu BUMN
akan dikenai dengan pasal sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18
Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana,
lanjut dia, telah diubah dengan Undang -Undang nomor 20 tahun 2001 tentang
perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Juncto Pasal 18
Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana
telah diubah dengan Undang -Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan
Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Guna
kepentingan penyidikan selanjutnya para tersangka kami lakukan penahanan di
Rutan Way Hui Bandarlampung untuk 20 hari ke depan," ucapnya.
Ia
mengatakan bahwa dalam perkara korupsi Pembangunan Jalan Tol Terpeka ini,
Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 saksi yang terkait
dengan kasus ini.
"Untuk
nilai kontrak dalam Kegiatan Pembangunan Jalan Tol Terpeka (STA 100+200 s/d STA
112+200) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017-2019 sebesar Rp1.25 triliun yang
bersumber dari Badan Usaha Jalan Tol. Atas perbuatan para tersangka keuangan
negara dirugikan sebesar Rp66 miliar," pungkasnya. (JJ)
Tulis Komentar