08117992581

Kejari Bandar Lampung Pulihkan Kerugian Negara Rp1,8 M Terpidana Kasus Korupsi Jalan Sutami

$rows[judul]

Bandar Lampung, A1BOS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung melalui Bidang Tindak Pidana Khusus kembali memulihkan uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Ir. Sutami tahun anggaran 2018–2019.

Pada Rabu (12/11/2025) pukul 14.30 WIB, Kejari Bandar Lampung melakukan penyetoran uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar ke kas negara melalui Bank Mandiri Cabang Cut Mutia. 

Dana tersebut berasal dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit, sebagai pelaksanaan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023.

Penyetoran dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung melalui Bendahara Penerima, dan diterima sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dana tersebut menjadi bagian dari pendapatan negara yang pengelolaannya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Dengan tambahan setoran ini, total uang pengganti kerugian negara yang telah berhasil dipulihkan oleh Kejari Bandar Lampung melalui Bidang Tindak Pidana Khusus mencapai Rp16,85 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama, mengatakan pemulihan kerugian negara merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kejaksaan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

"Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dalam menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, transparan, dan akuntabel,menjaga kepercayaan publik serta mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah," ujarnya. (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)