08117992581

JPU Tuntut Terdakwa Korupsi Proyek Bendungan Marga Tiga 8 Tahun 6 Bulan Penjara

$rows[judul]

Lampung Timur, A1BOS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Bendungan Marga Tiga di Lampung Timur, Ilhamnudin, dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (01/07/2025).


“Terdakwa Ilhamnudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Rudy V dalam sidang.


Ilhamnudin dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Selain hukuman badan, JPU juga menuntut pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp555 juta. Jika tidak dibayar, terdakwa diancam tambahan hukuman penjara selama 5 tahun.


“Tuntutan ini disusun karena perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujar Rudy.


Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa Ilhamdudin, Irwan Apriyanto menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.


“Tadi sudah kami dengar bersama tuntutan dari JPU. Atas tuntutan tersebut, kami akan mengajukan pledoi. Majelis hakim memberi waktu dua minggu, dan kami akan memanfaatkannya untuk menyusun pembelaan yang maksimal demi meringankan hukuman terhadap klien kami,” ujar Irwan Apriyanto.


Sidang selanjutnya dijadwalkan akan digelar dua minggu mendatang dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa. (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)