08117992581

Jelang Penilaian Adipura, DLH Metro Pantau Beberapa Titik Pengolahan Sampah

$rows[judul]

Kota Metro, A1BOS.COM - Menjelang penilaian Adipura, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro mengumumkan titik-titik yang menjadi pemantauan fasilitas pengelolaan sampah baik yang dikelola oleh masyarakat maupun Pemerintah, Jum'at (22/12/2023).

Mewakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kota Metro, Arivanda Jaya mengatakan, hal tersebut berdasarkan Permen LHK RI Nomor P.76 tahun 2019 tentang Adipura.

"Lokasi-lokasi yang menjadi pemantauan di penilaian Adipura adalah Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS), Pasar, untuk yang dikelola oleh masyarakat yakni Bank Sampah kemudian Pusat Daur Ulang (PDU), Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), dan Rumah kompos," ujarnya.

Ia menuturkan, untuk kawasan permukiman guna memperoleh penghargaan Adipura diantaranya ada Kampung Iklim.

"Hutan Kota, Taman Kota, saluran terbuka (Irigasi), Rumah Sakit dan Puskesmas pada fasilitas pelayanan kesehatan, itu yang wajib di pantau," kata Kabid Pengelolaan Sampah DLH Kota Metro.

Arivanda menjelaskan, terdapat hal juga yang tidak wajib tetapi juga menjadi bahan pertimbangan untuk penilaian Adipura.

"Seperti jalan Arteri, pertokoan, perkantoran sama sekolah. Nah ini yang menjadi lokasi-lokasi yang wajib dan tidak wajib untuk dipantau," tuturnya.

"Lokasi-lokasi ini yang harus kita penuhi dengan kriteria yang ada di P76 tadi, kalau dia nilainya masuk di atas 70 nanti ada tingkatannya ada yang namanya sertifikat artinya ada upaya Pemerintah Daerah dalam memperbaiki kinerja dalam pengelolaan sampah, kemudian ada yang namanya Adipura yang mana sudah memenuhi syarat semuanya," terangnya.

Sementara itu Arivanda menyampaikan DLH Kota Metro sedang berupaya menyiapkan lokasi-lokasi yang ada di dalam P76.

"Informasinya penilaian akan dilaksanakan pada bulan Januari, Februari 2024, karena mungkin berkaitan dengan penuhnya kegiatan di pusat jadi memang untuk Lampung di bulan Januari 2024," imbuhnya.

Menurutnya, berdasarkan penilaian Adipura di tahun 2022 masih ada dua lokasi yang nilainya masih di bawah.

"Yaitu yang di pasar dan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Nah ini yang di Pasar itu terkait tempat pemilahan sampah dan pengolahan sampahnya," lanjutnya.

"Kemarin kita sudah rapat dengan Dinas Pasar dengan OPD-OPD yang lain untuk mempersiapkan titik-titik pantau yang menjadi tanggung jawabnya masing-masing OPD," pungkasnya. (Aliando)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)