Bandar Lampung, A1BOS.COM - Tiga pria di Bandar Lampung ditangkap polisi
karena mengedarkan ratusan gram sabu. Ketiganya sudah menjalankan bisnis haram
ini sejak beberapa tahun.
Adapun identitas ketiganya yakni Andi (32), Rahmat (28),
serta Ujang (34). Ketiganya tercatat sebagai warga Kelurahan Panjang, Kecamatan
Panjang, Bandar Lampung.
Penangkapan ketiganya terjadi pada Selasa (15/04/2025) pukul 00.00 WIB. Mereka
ditangkap usai polisi mendapatkan informasi terkait kegiatan yang kerap mereka
lakukan.
"Pada tanggal 15 kemarin tim berhasil
menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Panjang. Inisial
ketiganya yakni A, R dan U," kata Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung
Kombes Irfan Nurmansyah, Jumat (18/04/2025).
Dari para tersangka, polisi mengamankan sejumlah
barang bukti berupa 26 bungkus plastik klip kecil sabu, tiga bungkus plastik
klip besar sabu dengan berat total 411,03 gram.
"Ada beberapa barang bukti yang kami amankan, total sabu yang diamankan mencapai 411,03 gram. Kemudian ada timbangan digital serta bong," jelasnya.
Irfan melanjutkan, ketiganya saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolda Lampung. Ketiganya, menurut dia, merupakan jaringan di Pekon Ampai Teluk Betung.
"Sudah dilakukan penahanan, hasil penyelidikan
mereka ini juga terlibat jaringan di Pekon Ampai. Mereka juga sudah menjalankan
bisnis sejak beberapa tahun belakangan," ungkapnya.
"Saat ini kami masih mendalami kasus ini,
beberapa jaringannya telah kami ketahui dan masih dalam pengejaran,"
ujarnya. (JJ)
Tulis Komentar