08117992581

Dugaan Elpiji Meledak Tewaskan 2 Orang, Kasat Reskrim: Keluarga Korban Tak Menuntut

$rows[judul]

Pesawaran, A1BOS.COM - Kasus dugaan gudang gas elpiji terbakar dan mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan satu orang luka bakar, pihak keluarga korban tidak menuntut pada jalur hukum. 


"Mereka membuat surat pernyataan bahwasanya tidak akan menuntut," kata Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Iptu Pande Putu, Selasa (08/07/2025). 


Sebelumnya Kepala Desa Marga Mulyo,Kecamatan Tegineneng, Darsono mengaku tidak mengetahui peristiwa dugaan gudang gas elpiji oplosan meledak dan menewaskan dua orang warga dan satu orang mengalami luka bakar. 


"Waktu peristiwa atau kejadian saya enggak tahu karena waktu itu saya lagi di Jawa Timur. Saya baru pulang tiga atau empat hari setelah peristiwa karena ada acara keluarga," kata Darsono, melalui sambungan ponsel, Sabtu (05/07/2025). 


Dia menjelaskan setelah pemberitaan dan ada pemeriksaan dari petugas kepolisia dan dia mengaku baru sedikit tahu peristiwa dugaan gudang gas elpiji meledak dan menewaskan dua orang warga dan satu luka bakar. 


"Oh kalau kemarin itu, sedikit tahu, kayaknya sih sudah ada mediasi atau penyelesaian secara keluarga. Iya pakai duit. Itu sebetulnya bukan gudang tetapi warung kelontongan gitu. Waktu mediasi saya juga enggk ada. Berapa duitnya tanya aja ke yang lain," ujarnya. 


Sebelumnya, Polres Pesawaran telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan telah periksa sejumlah saksi di lokasi gudang yang diduga tempat pengoplosan tabungan gas elpiji di Desa Margo Mulyo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Kamis (12/06/2025) lalu. 


Kasat reskirim Polres Pesawaran, Iptu Pande Putu, mengatakan timnya telah melakukan oleh TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang saksi dan masih dalam proses penyelidikan. 


"Kita sudah melaksanakan cek TKP terkait dengan kasus ini. Dan tim gabungan antara kami satreskrim Polres pesawaran khususnya tim INAFIS untuk olah TKP dan Polsek Tegineneng," kata Pande Putu, Rabu (02/07/2025).

 

Dia menjelaskan telah menyampaikan kepada untuk reskrim Polsek Tegineneng tindak lanjut dari kasus tersebut dengan LP model D terkait kasus dugaan gudang pengoplosan elpiji meledak dan menewaskan dua orang dan satu orang luka bakar. 


"Untuk pendelegasian perintah saya, sudah saya arahkan unit reskrim Polsek Tegineneng untuk tindak lanjutnya. Terkait saksi kurang lebih 5 orang saksi yang kami periksa melalui LP model D terkait peristiwa terbakarnya rumah tersebut," ujarnya. (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)