Kota Metro, A1BOS.COM - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro mengadakan giat penertiban atribut dan banner yang melanggar, hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor : 270/2048/V/VI.07/2022 dan Perda Kota Metro Nomor 9 tahun 2017 tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan (K3).
Kegiatan yang berlangsung selama 4 (empat) hari pelaksanaan yaitu tanggal 11, 12 14 dan 15 Juni 2022. Pada tanggal 11 Juni personil Satpol PP melakukan penertiban atribut di Jalan Jenderal Sudirman dan jalan protokol di Kota Metro. Pada penertiban hari itu Satpol PP mengamankan banner sejumlah 124 buah.

Pada tanggal 12 Juni, personil Satpol PP melakukan penertiban atribut berlokasi di Kelurahan Mulyojati, Metro Barat dan telah mengamankan 65 buah banner yang bergambar promosi produk dan spanduk.
Sedangkan pada 14 Juni 2022, telah melakukan penertiban di sepanjang Jalan Sudirman, Jalan Raden Intan, Metro Pusat, Jalan Wortel Mangusidi, Kecamatan Metro Pusat, Jalan Dokter Soetomo, Kecamatan Metro Pusat, dan Jalan WR Supratman. Dari penertiban ini Satpol PP berhasil menertibkan sebanyak 14 baliho dan banner.

“Kedapatan kondisi 14 benner dan baliho melintang di tiang listrik, telepon dan dipaku di pohon ataupun di fasilitas umum dan badan jalan. Untuk pada tanggal 15 Juni 2022, di Jalan Jenderal Suprapto Kota Metro kami telah mengamankan banner yang bergambar cagub, capres dan lain-lain sejumlah 31 buah,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Metro, Jose Sarmento. (Rilis/Red)
Tulis Komentar