08117992581

Buron Selama 7 Tahun, Pelaku Penggelapan di Tubaba Ditangkap Saat Pulang ke Rumah

$rows[judul]

Tulang Bawang, A1BOS.COM - Setelah buron selama tujuh tahun, seorang pria berinisial AR (56), warga Kampung Kibang Pacing, Kecamatan Menggala Timur, akhirnya ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang.


AR ditangkap pada Kamis malam (19/06/2025) sekitar pukul 22.30 WIB saat pulang ke rumahnya. Ia diduga terlibat dalam kasus penggelapan yang terjadi pada 7 Desember 2018 di Kampung Kibang Pacing.


"Pelaku kami tangkap saat kembali ke rumahnya. Ia sudah buron selama tujuh tahun," kata Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Noviarif Kurniawan, Minggu (22/06/2025).


Dalam kasus ini, korban TY (56), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, melaporkan telah mengalami kerugian setelah membeli tanah seluas 5,3 hektare senilai Rp255 juta di Kampung Penawar Baru, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang, pada Februari 2018.


Sertifikat tanah tersebut awalnya dititipkan kepada AS (48), adik ipar korban, yang kemudian menyerahkannya kepada pelaku AR untuk keperluan balik nama. 


AS juga memberikan uang sebesar Rp7,5 juta kepada AR untuk proses administrasi tersebut. 


Namun belakangan, korban mengetahui bahwa tanah yang dibelinya telah beralih kepemilikan tanpa sepengetahuannya.


"Menurut keterangan pelaku, sebagian tanah milik korban telah dijual," ujar AKP Noviarif.


Polisi juga menyita barang bukti berupa kwitansi pembayaran pembuatan surat balik nama tiga sertifikat tanah dari saksi AS. Pelaku kini telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)