08117992581

Ketua KPU Pesawaran Sebut Pihak Pemohon Tidak Hadirkan Alat Bukti Pada Sidang Pengesahan Alat Bukti

$rows[judul]

Pesawaran, A1BOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran selaku termohon dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Pesawaran menyebutkan bahwa pihak pemohon tidak menghadirkan alat bukti pada lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (20/06/2025). 


"Yang pasti pihak pemohon tidak menghadirkan kan alat bukti seperti apa yangg didalil oleh pemohon pada sidang hari ini tadi," kata Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan, melalui pesan WhatsApp, Jumat (20/06/2025) malam. 


Dia menjelaskan dalam sidang dengan agenda jawaban dan pengesahan alat bukti, pihak KPU Pesawaran hanya menjawab terhadap dalil-dalil permohonan pemohon yang termuat dalam dokumen perbaikan permohonan pada tanggal 3 Juni 2025 dan telah diterima Mahkamah Konstitusi pada tanggal 11 Juni 2025.


"Kami hanya menjawab permohonan pemohon, pokoknya mempersoalkan terkait dengan adanya penyalahgunaan sumber daya Negara, menggerakkan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran, anggota penyelenggaraan Pemilu Kabupaten Pesawaran dan politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif oleh Pasangan Calon Nomor urut 2," jelasnya.


Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa apa yang dimohonkan oleh pemohon bukanlah terkait dengan perselisihan hasil pemilihan atau setidak-tidaknya dalil yang digunakan oleh pemohon adalah dalil yang berkaitan dengan proses-proses pemilihan menurut UU pemilihan, hal-hal yang berkaitan dengan proses selama pemilihan, maka kewenangannya diselesaikan oleh lembaga lainnya yang telah ditunjuk dan ditentukan oleh UU Pemilihan. 


"Dalil pemohon terhadap Keterangan Saksi D, yang menyatakan tepatnya di Desa Kubu Batu, Kecamatan Padang Cermin melihat Sdr. Jumali selaku linmas mempengaruhi pemilih memilih Paslon 02 dengan mendatangi kerumah masyarakat dan memberi amplop dengan tujuan mengarahkan masyarakat memilih Paslon 02 adalah dalil yang tidak benar, karena dalam faktanya Sdr. Jumali bukanlah Linmas di Desa Kubu Batu, sebagaimana Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 514 Tahun 2025 tentang Penetapan Petugas ketertiban tempat pemungutan suara pada Desa Kubu Batu Kecamatan Way Khilau," tegasnya.


Dia menambahkan selain itu juga pemohon menyampaikan fakta yang tidak benar tentang keberadaan Desa Kubu Batu, faktanya Desa Kubu Batu bukan terletak di Kecamatan Padang Cermin melainkan di Kecamatan Way Khilau dan kemudian dalil pemohon terhadap keterangan saksi E yang menerangkan tepatnya di Desa Pejambon, Kecamatan Negeri Katon saksi E bertemu dengan Sdr. Edi Warloyo selaku anggota KPPS.


"Nama saksi beserta 10 orang keluarganya didata oleh Sdr. Edi Warloyo untuk dapat diberikan uang Rp. 300.000,- kepada 10 orang keluarga saksi supaya memilih Paslon 02 adalah dalil yang tidak benar, karena dalam faktanya Sdr. Edi Warloyo tidak terdaftar sebagai KPPS di Desa Pejambon Kecamatan Negeri Katon sebagaimana Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 180 Tahun 2025 tentang penetapan dan Pengangkatan KPPS Pada Desa Pejambon Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024.selanjutnya mengenai dalil permohonan berkenaan dengan adanya penyelenggara pemilu tidak memberikan hak suara kepada para pemilih Paslon 01, saksi J, saksi O terkait formulir C pemberitahuan kwk, kepada pemilih saksi J, di negara saka, KPU tidak mengetahui saksi J yang di maksud, apakah benar keberadaan orang tersebut atau tidak," ujarnya. (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)