Kota Metro, A1BOS.COM - Terpidana kasus korupsi Abdul Mukti (50) ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro setelah hampir 5 tahun menjadi buron. Terpidana ditangkap saat bersembunyi di kediamannya di Kota Metro, Rabu (19/05/2021) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, Abdul Mukti divonis 3 tahun
penjara atas kasus korupsi pembangunan ruang kelas di SMA Negeri 6 Metro.
"Pembangunan ruang kelas ini mendapat
anggaran sebesar Rp 2,52 miliar yang bersumber dari anggaran tahun 2013 di
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro," kata Andrie dalam keterangan
pers, Kamis (20/05/2021).
Dalam persidangan tersebut terungkap bahwa
Abdul Mukti meminjam ke PT Usaha Titian Jejama untuk mengikuti lelang proyek
pembangunan ruang kelas SMAN 6 Metro itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik lapangan
yang dilakukan tim ahli Fakultas Teknik Universitas Lampung (Unila) dengan
menggunakan uji hammer test serta analisis, mutu karakteristik bangunan tidak
sesuai dengan mutu kekuatan struktur beton dan memiliki kekurangan volume
beton.
Dengan demikian, berdasarkan hasil audit
perhitungan keuangan negara yang telah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung dalam perkara ini adalah sebesar Rp 54
juta.
Oleh majelis hakim, Abdul Mukti dinyatakan
terbukti bersalah telah melakukan korupsi dan dijatuhi pidana selama 3 tahun
penjara.
Namun, karena keberadaan terdakwa tidak
diketahui, petugas Kejaksaan tidak bisa mengeksekusi yang bersangkutan.
Tulis Komentar