Kota Metro, A1BOS.COM - Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro menangkap seorang remaja berinisial ARS (20) warga Metro Selatan atas dugaan tindak pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 12 Ayat 1 atau Pasal 6 huruf C UU RI Nomor 12 tahun 2022 yang telah dia lakukan ke pacarnya yang diketahui berinisial MRS (18), Rabu (19/06/2024).
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K, M.I.K melalui Kasat Reskrim, IPTU Rosali, S.H., M.H. membenarkan perihal penangkapan tersebut.
“Ya benar, kita telah amankan ARS (20) dikarenakan pelaku telah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap pacarnya yang berinisial MRS pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB di Lapangan Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro,” ujarnya.
"Kejadian ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/156/V/2024/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG yang telah dibuat oleh pelapor atas nama Mulyono selaku orang tua dari pada MRS tanggal 28 Mei 2024," jelasnya.
Menurutnya berdasarkan keterangan MRS, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku ARS (20) disebabkan dirinya menolak ajakan pelaku untuk bertemu dan melakukan hubungan intim.
"Pelaku juga mengancam akan menyebarkan video rekaman dirinya saat berhubungan badan dengan pelaku pada bulan April 2024 di salah satu wisma di Kota Metro dan MRS juga mengatakan sudah 2 kali kejadian kekerasan ini dilakukan pelaku terhadap dirinya," katanya.
Ia menuturkan, atas dasar Laporan Polisi yang dibuat oleh pelapor, Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro melakukan penyelidikan, hingga pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 mendapatkan info bahwa pelaku berada di seputar Ganjar Asri, Kota Metro.
"Selanjutnya Unit PPA Polres Metro melakukan penangkapan pada pukul 10.00 WIB dan berhasil mengamankan pelaku ARS (20) ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Aliando)
Tulis Komentar