Palembang, A1BOS.COM - Massa Aliansi Masyarakat Kota Palembang dan Pemuda Peduli Demokrasi yang dipimpin oleh koordinator aksi Iskandar dan Nuris dengan Koordinator lapangan Alamsyah melakukan aksi damai di kantor Bawaslu Kota Palembang, Kamis (16/11/2023) yang diterima langsung oleh Kabag Hukum Pemkot dan Staf Bawaslu Kota Palembang.
Dalam tuntutan aksi ini dibacakan pernyataan sikap dari Aliansi Masyarakat Kota Palembang dan Pemuda Peduli Demokrasi yang disampaikan oleh Alamsyah selaku koordinator aksi lapangan.
"Kami menyampaikan tuntutan terhadap adanya dugaan oknum ASN Lurah Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 2 serta oknum Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 2 yang diduga turut serta membantu oknum Calon Anggota DPRD Kota Palembang pada Daerah Pemilihan (Dapil) Palembang 5 ber inisial H.EDS dan diduga oknum ASN Lurah Kelurahan 9/10 Ulu Kecamatan Jakabaring turut serta dalam kegiatan salah satu partai peserta pemilu di Daerah Pemilihan (Dapil) Palembang 6 dan kegiatan oknum Caleg DPRD Kota Palembang ber inisial MF," ujar Alamsyah koordinator aksi.
Yang dimana perbuatan tersebut melanggar Pasal 9 Ayat (2) UU ASN, pasal 5 huruf n angka 5 PP 94 Tahun 2021 serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pemberdayan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan - RB ), Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Dijelaskan koordinator aksi lapangan, yang mana sudah jelas bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah sudah sepatutnya untuk turut serta menjaga netralitas sehingga dapat terus menjaga iklim kondusif di tengah-tengah masyarakat agar tidak menimbulkan konfilik di tengah-tengah masyarakat yang bisa menimbulkan gangguan Kamtibmas baik menjelang maupun pada saat pelaksaan Pemilu.
Sebagiamana yang disebutkan dalam Pasal 71 UU No. 1/2015 yang berbunyi : "Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye".
ASN termasuk subjek hukum yang dilarang untuk membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye, sehingga segala tindakan ASN baik berupa policy (kebijakan/keputusan) maupun tindakan kongkrit (materiele daad) yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye merupakan delik pelanggaran Pemilu.
"Serta kami menduga adanya kegiatan sosialisasi dan konsolidasi calon Anggota DPRD Kota Palembang yang dilakukan oleh Caleg DPRD kota Palembang MF diluar jadwal kampanye yang sudah ditetapkan karena dapat menciptakan situasi persaingan jauh sebelum memasuki masa kampanye, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 serta Pasal 492 Undang-Undang 7 Tahun 20217 tentang Pemilu bahwa Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)," ketusnya.
Alamsyah juga menyampaikan bahwa ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum penyelenggara pemilu di Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 2 yang diduga ikut serta membantu salah satu Calon Anggota DPRD Kota Palembang H.EDS yang melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagimana yang diatur dalam peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu. Dalam Pasal 6 dan Pasal 8 Peratuturan DKPP Tahun 2017 bahwa sudah jelas penyelenggara pemilu untuk menjaga integritas, profesionalitas dan dapat melaksanan pinsip mandiri sebagai penyelenggara pemilu.
"Untuk itu kami minta kepada Pj. Walikota Palembang serta Ketua Bawaslu Kota Palembang untuk dapat memberikan sanksi kepada oknum ASN dan Oknum PPS Kelurahan 14 ulu sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah lainnya yang berlaku, untuk mendukung pelaksanaan Pemilu jujur dan adil, serta membangun ekosistem pemilu yang sehat, sehingga semua pihak merasa diperlakukan sama dan adil sesuai azas pemilu, jujur dan adil dan dapat menghasilkan pemenang Pemilu yang berdasarkan atas pilihan masyarakat tanpa ada intervensi dari pihak manapun," pungkas Alamsyah mengakhiri orasinya. (Rilis/Ags)
Tulis Komentar