08117992581

Tiga Spesialis Pembobol Rumah Kosong Asal Palembang Diciduk Di Bakauheni

$rows[judul]

Lampung Selatan, A1BOS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung melalui Subdit Jatanras berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis rumah kosong asal Palembang, Sumatera Selatan.

Ketiganya berinisial N, T, dan A ditangkap saat hendak melarikan diri ke Jakarta melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Rabu (05/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ujang Supriyanto, didampingi Kasubdit PID AKBP Deny, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari dua laporan pencurian di wilayah hukum Polsek Tanjung Karang Timur dan Polsek Kedaton, Kota Bandar Lampung.

“Para pelaku berpura-pura bertamu untuk memastikan apakah rumah dalam keadaan kosong. Bila tidak ada penghuni, mereka langsung mencongkel pintu menggunakan linggis dan obeng yang telah disiapkan,” ujar Ujang saat ekspose di Polda Lampung, Selasa (11/11/2025)

Menurutnya, ketiga pelaku berangkat dari Palembang menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu yang disewa khusus untuk melakukan aksi pencurian di Lampung.

"Mereka datang dengan niat mencuri. Modusnya sederhana: mencari rumah mewah yang tampak kosong, berpura-pura bertanya alamat bila ada penghuni, dan mencongkel pintu bila sepi,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui melakukan pencurian di dua lokasi pada hari yang sama. Di salah satu TKP di Kedamaian, mereka berhasil membawa kabur uang tunai sekitar Rp3 juta, dua tas, satu kotak berisi jam tangan, cincin, kunci mobil, speaker, dan satu set mikrofon wireless. Total kerugian ditaksir mencapai Rp100 juta.

Petugas berhasil mengamankan para pelaku berikut sejumlah barang bukti sesaat sebelum mereka menyeberang ke Pulau Jawa. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan ketiganya dalam kasus serupa di wilayah lain, mengingat pola kejahatan mereka tergolong terorganisir.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami juga berkoordinasi dengan Polda dan Polres lain yang kemungkinan memiliki laporan dengan modus serupa,” tutup AKBP Ujang Supriyanto. (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)