08117992581

Tersangka SPAM Pesawaran, Aspidsus Kejati Lampung Angkat Suara Soal Isu Penetapan.

$rows[judul]

Bandar Lampung, A1BOS.COM - Isu penetapan tersangka dalam dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran senilai Rp8 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 semakin menguat. Aspidsus Kejati Lampung pun angkat bicara. "Sementara ada pemeriksaan," kata Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, melalui pesan WhatsApp, Senin (27/10/2025).

Sebelumnya, tim kesehatan dari RS Daerah dr. A. Dadi Tjokrodipo Kota Bandarlampung terlihat mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin (27/10/2025) menjelang Isya.

Lampung menyebutkan, kedatangan tim medis tersebut bukan kunjungan biasa. Mereka disebut-sebut disiagakan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan — indikasi kuat bahwa Kejati Lampung bersiap melakukan penetapan tersangka dalam perkara korupsi SPAM Pesawaran.

"Informasinya bakal ada penetapan tersangka proyek SPAM Pesawaran,” ujar.

Sejumlah pihak yang selama ini dikaitkan dengan pusaran kasus turut menjalani pemeriksaan hari ini. Di antaranya, mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, yang akhirnya hadir setelah sebelumnya mangkir pada panggilan keempat pekan lalu. Selain Dendi, kontraktor pemenang tender proyek SPAM Pesawaran 2022, Syahril, juga diperiksa penyidik. Sama seperti Dendi, Syahril sebelumnya mangkir dengan alasan sakit.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesawaran, Zainal Fikri, serta satu pemenang tender lainnya, Adal, juga turut dimintai keterangan dalam penyidikan kasus yang bersumber dari DAK tahun 2022 tersebut.

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tiga saksi pada hari ini.

“Yang saya dapat 3 itu. Kadis PUPR sekarang, Zainal Fikri dan sama dua orang tapi gak tau jabatan atau kerjaannya," ujar Ricky Ramadhan. (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)