Bandar Lampung, A1BOS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur, Rudi, menuntut terdakwa Hafiz Sidik Purnama selama 8,6 tahun penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah genangan atas tanam tumbuh Bendungan Marga Tiga di Desa Tri Mulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
"Menuntut agar terdakwa dihukum selama delapan tahun dan enam bulan," katanya dalam persidangan di Bandar Lampung, Selasa (25/11.2025).
Selain dituntut penjara, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp330 juta dan denda sebesar Rp350 juta subsider tiga bulan penjara.
Dalam sidang tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Tarmizi akan mengajukan pembelaan dalam pledoi yang akan disampaikan pada pekan depan.
Menurut dia, tuntutan yang disampaikan oleh jaksa tersebut masih terlalu tinggi sehingga pihaknya akan menyampaikan pembelaan mendatang.
"Pertimbangan kami telah mencicil kerugian negara, dan rencana kami ke depan akan mengembalikan sisa kerugian negara," kata dia.
Dalam pledoi tersebut, ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan apa yang telah dilakukan oleh terdakwa diantaranya pengembalian kerugian negara serta sikap terdakwa selama dalam persidangan.
"Mudah-mudahan akan jadi pertimbangan majelis hakim," katanya.
Terdakwa Hafiz Sidik Purnama menjalani dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah genangan atas tanam tumbuh Bendungan Marga Tiga di Desa Tri Mulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
Terdakwa juga telah menitipkan tanam tumbuh di lokasi tanah milik Winarno di desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung seluas 4.558 M2. Dalam hal itu, terdakwa diduga mendapatkan keuntungan sebesar Rp300 juta dari terdakwa sebelumnya.(JJ)
Tulis Komentar