Mesuji, A1BOS.COM - Hendriza warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, mengadu ke Kantor polisi lantaran tak terima adiknya Dewi dibawa kabur oleh seorang pria beristri bernama Adi Kusir.
Hendriza mengakui mendapat kabar bahwa adiknya bernama Dewi tersebut dibawa kabur, pada Sabtu pagi (24/04/2021) sekitar pukul 05.00 WIB usai makan sahur dari rumah orang tuanya di Tanah Merah.
“Yang bawa kabur, Pak Adi Kusir yang tak lain masih ada ikatan keluarga, dengan
tuduhan melarikan anak perempuan orang lain, berdasarkan ketentuan Pasal 332 ayat 1 Undang-Undang Hukum Pidana, seseorang dapat dinyatakan bersalah karena telah melarikan wanita dan diancam dengan pidana penjara,” ucapnya, saat ditemui wartawan usai dari ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak di Kantor Mapolres, Minggu (25/04/2021).
“Kedatangan saya bersama keluarga untuk mengadukan dan koordinasi ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kantor Polres,” singkatnya.
Kapolres mengatakan bahwa sang kakak kandung bersama keluarga datang ke kantor polisi, pada Sabtu sore (24/04/2021), dan baru melaporkan kejadian itu setelah terlapor di telepon untuk meminta adiknya dikembalikan secara baik-baik namun tidak juga di indahkan.
“Jadi yang dilaporkan dugaan sementara membawa kabur adiknya dari rumah, pria beristri ini yang bernama Adi Kusir,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata Kapolres, pihaknya akan mendalami laporan dari Hendriza. Ditambahkannya, pihaknya akan mencari bukti apakah kedua-duanya ini telah menikah atau belum, sebab malamnya sempat beredar foto usai Ijab qobul, dan kalau itupun benar kita akan periksa penghulu serta siapa saja yang ada di Ijab qobul tersebut.
“Kita akan telusuri terlebih dahulu. Nanti kalau sudah kita informasikan,” tegasnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres mengatakan, Adi Kusir dilaporkan dengan tuduhan melarikan anak perempuan orang lain, berdasarkan ketentuan Pasal 332 ayat 1 Undang-Undang Hukum Pidana, seseorang dapat dinyatakan bersalah karena telah melarikan wanita dan diancam dengan pidana penjara, Saat ini status Adi Kusir masih sebagai terlapor.
“Pasal yang disangkakan dalam laporan ini yaitu kasus melarikan anak perempuan orang lain, berdasarkan ketentuan Pasal 332 ayat 1 Undang-Undang Hukum Pidana. Dimana ancaman hukuman paling lama tujuh tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan,” singkatnya.
Sumber : https://rumahberita.co.id/bawa-kabur-adik-kandungnya-hendriza-laporkan-ak-ke-polisi/
Tulis Komentar