Lampung, A1BOS.COM - Tiga takdir di Lampung kembali terseret kasus hukum. Mereka terlibat dalam tindak pidana penipuan dan pemerasan yang merugikan korban hingga Rp150 juta.
Napi ketiga berinisial A, E, dan F, ditangkap bersama seorang wanita berinisial MA, yang merupakan istri dari salah satu pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Derry Agung Wijaya, menjelaskan penangkapan yang dilakukan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus.
"Tiga pelaku merupakan pembela yang sedang menjalani hukuman. Satu orang lainnya adalah istri salah satu napi," ujar Derry.
Dalam aksinya, para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka A berpura-pura menjadi anggota polisi untuk mendapatkan kepercayaan korban.
E bertugas mengedit foto dan video, sedangkan F menerima dan menyimpan barang hasil kejahatan. Sementara itu, MA berperan sebagai kurir yang mengambil uang dari korban melalui rekening-rekening yang berbeda.
Kasus ini bermula dari perkenalan pelaku dengan korban melalui media sosial. Setelah menyelesaikan komunikasi secara intens, pelaku berhasil mendapatkan konten pribadi korban yang bersifat sensitif. Konten tersebut kemudian dijadikan alat pemerasan dengan ancaman yang akan disebarluaskan.
“Korban akhirnya mentransfer uang hingga total Rp150 juta secara bertahap. Dari pengakuan korban, pemerasan sudah dilakukan dua kali,” jelas Derry.
Ia menambahkan, masih akan terus melakukan pendalaman terhadap pengungkapan ini.
"Proses penyelidikan masih terus berlanjut. Kami mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kejahatan ini," tegas Kombes Derry. (JJ)
Tulis Komentar