08117992581

Polisi Tangkap Debt Collector Bank Plecit Pelaku Pengeroyokan Juru Parkir Pasar Metro

$rows[judul]

Kota Metro, A1BOS.COM - Polres Metro Polda Lampung, setelah kabar dugaan penganiayaan juru parkir (Jukir) Megamall, Metro Pusat viral, seorang dept collector bank plecit yang diduga sebagai pelaku berhasil diringkus polisi dari tempat persembunyiannya kurang dari 24 jam, Rabu (01/04/2024).

Kapolres Metro Polda Lampung, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K, M.I.K melalui Kasat Reskrim, Iptu Rosali, S.H, M.H menjelaskan, pada tanggal 27 April 2024 sekira pukul 15.30 WIB di Megamall Kota Metro, korban berinisial E (50) akan membayar angsuran koperasi dengan terlapor yang berinisial AS (28), namun terjadi perselisihan antara korban dan terlapor, setelah dipisah oleh pengunjung pasar Megamall ternyata pelaku datang kembali menghampiri korban dengan 3 orang temannya namun yang dilihat korban yang mengeroyok korban hanya terlapor dan 1 orang temannya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar di bagian batang hidung, mata sebelah kiri, badan dan kaki korban akibat pukulan dari pelaku.

“Tadi malam sekitar jam 22.00 WIB Satreskrim Polres Metro melakukan penyelidikan dan kemudian mendapatkan info bahwa tersangka berada di wilayah bedeng 29 Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara dan petugas langsung menuju lokasi dan segera melakukan penangkapan,” ujar Kasat.

Ia menuturkan, Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan juga mengamankan barang buktinya, dan kini tersangka telah diamankan di Mapolres Metro. Sedangkan 3 rekan pelaku yang ikut melakukan pengeroyokan saat ini dalam pengejaran Polisi.

“Sudah ada dua saksi kami mintai keterangan, kemudian juga kami amankan barang bukti berupa sepotong kartu berobat korban dan pakaian yang dipakai korban saat dianiaya,” tandasnya.

"Saat ini pelaku mendekam di Polres Metro, sementara tiga rekannya masih menjadi buronan Polisi. Dept Collector terduga pelaku penganiayaan Jukir di Metro tersebut terancam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya. (Aliando)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)