Pringsewu, A1BOS.COM - Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyidik Polda Lampung meninjau lokasi pengrusakan dan penebangan pohon milik seorang warga Pringsewu bernama Bustami.
"Jumat (11/07/2025) tim penyidik dari Polda Lampung sudah tinjau lokasi atau TKP dugaan perusakan dan penebangan pohon yang dilaporkan klien kami," kata Irwan Apriyanto, kuasa hukum Bustami, Minggu (13/07/2025) malam.
Dia menjelaskan penyidik melakukan pengecekan dilokasi atau TKP sesuai dengan laporan polisi bertujuan bahwa laporan yang dibuat oleh pelapor benar berdasarkan laporan polisi, sehingga laporan dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Iya mereka (penyidik) Polda Lampung datang ke lokasi untuk melihat secara langsung, apakah benar lokasi dan kerusakan sesuai dengan laporan polisi sehingga proses terhadap laporan yang dibuat oleh klien kami bisa lanjut dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi termasuk pelapor, Bustami sesuai dengan laporan polisi Nomor: STTLP/B/412/1/2025/SPKT/Polda Lampung dengan Nomor: LP/B/412/V1/2025/SPKT/Polda Lampung tanggal (14/06/2025).
Sesuai LP yaitu dugaan tindak pidana pengeroyokan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana secara bersama sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
"Pohon kayu milik klien kami telah ditebang dan dibawa keluar dari lokasi kebun.Dan kami minta kepada pihak kepolisian segera menindaklanjuti dan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya. (JJ)
Tulis Komentar