08117992581

Penetapan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional Dinilai Pengkhianatan Terhadap Reformasi

$rows[judul]

Lampung, A1BOS.COM - Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan, dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap cita-cita reformasi 1998 dan tamparan bagi nurani bangsa.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan LBH Bandar Lampung menilai keputusan tersebut menunjukkan abainya negara terhadap penderitaan korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu.

“Keputusan ini bukan penghormatan terhadap sejarah, melainkan upaya menghapus jejak kejahatan kemanusiaan yang dilakukan di bawah rezim Soeharto,” tegas Kadiv Advokasi YLBHI–LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas dalam pernyataan resminya, Senin (10/11/2025).

Selama 32 tahun berkuasa, Soeharto dinilai memimpin rezim otoriter yang menumpas perbedaan, membungkam kebebasan, dan melakukan pelanggaran HAM secara sistematis. Sejarah mencatat pembunuhan massal 1965–1966, penghilangan paksa aktivis 1997–1998, kekerasan di Rumoh Geudong Aceh, dan Tragedi Mei 1998 yang menelan banyak korban.

Di Lampung, luka serupa terjadi dalam Peristiwa Talangsari 1989, di mana puluhan warga sipil tewas dan puluhan lainnya dipenjara dengan tuduhan subversif. Hingga kini, para korban masih menunggu keadilan.

“Ketika korban bahkan belum diakui negara, pelaku utama sistem represif justru diberi gelar pahlawan. Ini bukan rekonsiliasi, ini pengkhianatan,” tegasnya.

Selain pelanggaran HAM, Soeharto juga disebut sebagai simbol korupsi, kolusi, dan nepotisme. TAP MPR XI/MPR/1998 menegaskan dirinya sebagai pelaku utama praktik KKN, namun proses hukum terhadapnya tidak pernah tuntas hingga akhir hayat.

YLBHI menilai, keputusan Presiden Prabowo menunjukkan kembalinya semangat Orde Baru dalam politik nasional. “Presiden yang seharusnya menjaga nilai reformasi justru memilih memuliakan figur pelanggar HAM,” demikian pernyataan itu.

YLBHI–LBH Bandar Lampung menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah:

  1. Presiden mencabut gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto.
  2. Pemerintah menghentikan segala bentuk glorifikasi terhadap pelaku pelanggaran HAM berat.
  3. Jaksa Agung menuntaskan penyelidikan pelanggaran HAM berat sesuai UU No. 26 Tahun 2000.
  4. Negara memulihkan hak-hak korban dan keluarga korban.
  5. Masyarakat sipil dan akademisi menolak politik impunitas serta pelupaan sejarah.

“Menetapkan Soeharto sebagai pahlawan bukan hanya pelecehan terhadap korban, tetapi juga penghinaan terhadap sejarah dan cita-cita reformasi,” tutup Prabowo Pamungkas. (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)