Kota Metro, A1BOS.COM - Guna mengurangi kemiskinan dan meningkatkan akses keluarga miskin terhadap pendidikan dan layanan kesehatan, Dinas Sosial Kota Metro akan melakukan pemberhentian terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah dinyatakan mampu sehingga tidak layak mendapatkan bantuan PKH, Rabu (21/08/2024).
Adapun sasaran pada pemberhentian PKH adalah bagi warga yang dinyatakan sudah mampu akan tetapi tidak ingin melepaskan bantuan PKH nya.
Dikatakan Kepala Dinas Sosial Kota Metro, Sri Amanto, bahwa di tahun 2024 terdapat 15 jenis warga yang tidak boleh menerima bantuan sosial.
"Itu banyak, yang jelas satu sudah mampu, dua seorang pensiunan TNI-POLRI, PNS apalagi yang masih aktif, pamong RT/RW, pendamping sosial, kemudian dia alamatnya tidak diketemukan, penerima penghasilan tetap dari APBD maupun APBN kemudian juga tenaga kerja dia sudah mendapatkan upah diatas Upah Minimum Kota (UMK) inilah diantaranya dari lima belas itu," ujarnya.
Ia menuturkan, jika terdapat warga Kota Metro yang sudah mampu, tetapi tidak mau melepaskan bantuan sosial PKH dapat segera melapor ke Dinas Sosial.
"Ada sembilan kriteria yang disebut dengan fakir miskin, indikator kriteria miskin itu dari BPS (Badan Pusat Statistik) dari 14 kriteria 9 masuk itu yang disebut miskin indikatornya itu nanti yang kita pakai," jelasnya.
"Bagi masyarakat Kota Metro kalau memang merasa sudah tidak layak menerima bantuan sosial tolong kesadaran yang tinggi untuk lapor ke Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), RT bahwa masyarakat yang sudah mampu itu memang sudah tidak layak dan dengan kesadaran sendirinya kami dari Dinas Sosial mengapresiasi yang setinggi-tingginya dan akan kami bicarakan apresiasi apa yang akan diberikan," lanjutnya.
Selain itu, guna memastikan pemberian bantuan sosial di Kota Metro tepat sasaran, pihaknya juga telah turun ke RT/RW guna membagikan 9 kriteria kelompok penerima bantuan.
"Mungkin kemarin belum semuanya hadir tapi harapannya bisa sampai kepada mereka, karena memang tujuan pertemuan kemarin itu untuk menonaktifkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau untuk mengusulkan ketidaklayakan masyarakat itu dengan data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang harus ada berita acara yang dilalui dengan adanya musyawarah kelurahan yang dipimpin langsung oleh Lurah," pungkasnya. (Aliando)
Tulis Komentar