08117992581

Modus Janjikan Jadi Honorer, ASN Lampura Terancam Dipecat Secara Tidak Hormat

$rows[judul]

Bandar Lampung, A1BOS.COM - Nona Lestari (36), ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung UPT Wilayah VI Lampung, terancam dipecat secara tidak hormat.

Ia ditangkap polisi karena menipu 24 orang dengan modus janjikan bisa menjadi honorer di Satpol PP Provinsi Lampung, dan bisa mengurus kenaikan pangkat atau golongan ASN. Pelaku meraup uang Rp 569 juta dari tipu muslihat tersebut, dan uangnya untuk kebutuhan pribadi.

Pelaku telah ditahan Satreskrim Polresta Bandar Lampung, dan dijerat ancaman pidana 4 tahun, sehingga terancam diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN.

Hal itu tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2017, Tentang Manajemen ASN. Dalam pasal 247 disebutkan PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

Hal senada  juga tercantum dalam pasal 250 poin C, yakni PNS diberhentikan dengan tidak hormat apabila dipidana dengan pidana penjara berdasarkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun, dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Sementara Kepala Bapenda Lampung Adi Erlansyah mengatakan, Nona merupakan pegawai yang berdinas di UPT VI Lampung Utara Bapenda Provinsi Lampung sebagai staf pelaksana. Dari informasi yang ia dapat, sebelum berdinas di Bapenda Provinsi Lampung, Nona Lestari pernah dijatuhi hukuman disiplin penurunan pangkat pada 2017.

"Kalau tidak salah mirip-mirip seperti ini (dugaan penipuan) untuk pastinya bisa ditanyakan ke BKD," ujarnya pada, Minggu (04/04/2021).

Pihaknya berjanji akan segera berkoordinasi dengan BKD maupun Inspektorat Provinsi Lampung, guna memproses status kepegawaian pelaku.

"Segera dilaporkan ke Inspektorat untuk proses status kepegawaianya," katanya.


Sumber : https://m.lampost.co/berita-asn-bapenda-lampung-yang-tipu-puluhan-korban-terancam-dipecat.html



Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)