08117992581

Kurir 53 Kg Ganja, Warga Bandar Lampung Divonis Penjara Seumur Hidup

$rows[judul]

Bandar Lampung, A1BOS.COM - Terbukti bersalah menjadi kurir ganja sebarat 53 kilogram, terdakwa Agung Prasetyo warga Bandar Lampung divonis penjara seumur hidup dalam sidang dengan agenda amar putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (14/07/2025).

 

Ketua Majelis hakim,Enan Sugiarto dalam amar putusanya menyatakan bahwa terdakwa, Agung Prasetyo terbukti bersalah dan meyakinkan karena sering kali meloloskan ganja dan akan diedarkan di Provinsi Lampung.


"Terdakwa Agung Prasetyo terbukti bersalah dan meyakinkan manjadi kurir ganja seberat lima puluh tiga kilogram ganja dan terhadap terdakwa Agung Prasetyo divonis hukuman penjara seumur hidup, " kata Enan Sugiarto, Senin (14/07/2025). 


Putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa yang menuntut selama seumur hidup penjara.

Pada sidang sebelumnya perbuatan terdakwa, Agung Prasetyo melanggar pasal tentang narkotima sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika.


Agung Prasetyo ditangkap kepolisian dan terjadi 15 November 2024 di kost Asri yang beralamatkan Jalan Sultan Haji Sepang jaya Kota Bandar lampung dan di Pol PO. 


Rosalia Jalan Soekarno Hatta Kelurahan perumnas way halim kota bandar lampung.


Dari tangan terdakwa polisi berhasil mengamankan 53 paket besar ganja kering dengan berat netto 53.526,59 gram setengah paket sedang dengan berat netto 597,09 gram. 


Dan dalam persidangan terungkap terdakwa Agung Prasetyo telah beberapa kali meloloskan barang haram sabanyak 13 kilogram ganja dan 60 kilo gram dan terdakwa menerima imbalan sebesar Rp 12 juta. 


Atas putusan majelis terdakwa Agung Prasetyo dan JPU menyatakan pikir pikir.  (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)