08117992581

Kuasa Hukum Sebut Kerugian Negara Rp10 Miliar Bukan Sepenuhnya Tanggung Jawab Kliennya

$rows[judul]

Lampung Timur, A1BOS.COM - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Bendungan Marga Tiga Lampung Timur, Irwan Apriyanto, menegaskan bahwa kerugian negara sebesar Rp10 miliar lebih dalam laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bukan merupakan tanggung jawab pribadi kliennya.

Irwan Apriyanto mengatakan hasil audit BPKP tidak bisa dijadikan dasar pertimbangan dalam menjatuhkan putusan terhadap kliennya karena audit tersebut tidak secara spesifik menunjuk kliennya pihak yang menyebabkan kerugian negara.

“Ahli BPKP sendiri menyatakan di persidangan bahwa mereka tidak pernah memeriksa klien kami secara langsung. Artinya, BPKP tidak mengetahui berapa kerugian negara disebabkan secara pribadi oleh klien kami,” katanya, Rabu (29/10/2025).

Dia menjelaskan keterangan ahli BPKP dalam persidangan, total kerugian negara senilai Rp10 miliar tersebut timbul dari kegiatan yang melibatkan sekitar 50 kelompok penerima bantuan oleh karena itu, tanggung jawab kerugian tidak bisa dibebankan hanya kepada kliennya.

"Kami menilai ketidakkonsistenan hasil audit BPKP terhadap beberapa kelompok lain. Salah satunya adalah kelompok yang dikelola oleh Betti Fitriani, yang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPKP disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp3 miliar," ujarnya. (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)