08117992581

Kuasa Hukum Dampingi Kekasih Mahasiswi Aborsi Peragakan 47 Adegan Rekonstruksi

$rows[judul]

Pesawaran, A1BOS.COM - Didampingi Tarmizi selaku kuasa hukumnya, pemuda berinisial FDS kekasih dari mahasiswi yang tewas usai melakukan aborsi melakukan rekonstruksi atau reka ulang peyebab mahasiswi bernisial S meninggal dunia. 


"Tadi siang kami, mendamping klien kami melakukan rekontruksi atau reka ulang, tadi ada empat puluh tujuh adegan rekontruksi sesuai dengan peristiwa yang berlaku," kata Tarmizi, Rabu (09/07/2025) malam. 


Dia menjelaskan rekonstruksi berjalan lancar dan kliennya merupakan alat penting dalam proses penyidikan serta peradilan untuk mengungkap kebenaran suatu tindak pidana dan menegakkan hukum secara adil.


"Klien kita FDS, dengan tuduhan membantu korban S membuang janin dari korban yang belum diberi nama di jembatan sungai Tegineneng, Kabupaten Pesawaran," ujarnya. 


Berdasarkan informasi dan keterangan dari kepolisian bahwa pacar korban berinisial S turut serta membuang janin anak korban ke sungai yang berada di Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. 


Atas perbuatannya, FDS dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang -undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 306 ayat (2) KUHPidana sub Pasal 304 KUHPidana dan atau Pasal 181 KUHPidana. (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)