08117992581

KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah

$rows[judul]

Lampung tengah, A1BOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan di kantor Dinas Perumahan dan Permukiman (Dinas Perkim) pada Selasa (22/04/2025).

"Untuk hasil geledah disita dokumen dan BBE (Barang Bukti Elektronik) ya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (23/04/2025).


Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, yang tengah diusut oleh KPK.

Namun, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kaitan kasus korupsi di OKU tersebut dengan penggeledahan apda Selasa kemarin.

Untuk diketahui, KPK menetapkan enam orang tersangka kasus suap proyek Dinas PUPR Kabupaten OKU seusai operasi tangkap tangan pada 15 Maret 2025.

Para tersangka itu adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin, dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati.

Kemudian, dua orang tersangka dari kalangan swasta yakni M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

Kasus ini berawal pada bulan Januari 2025, ketika ada pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2025.

KPK menduga terdapat pemufakatan jahat terkait pembahasan tersebut agar RAPBD TA 2025 dapat disetujui.

KPK menyebutkan, perwakilan DPRD OKU menemui pihak pemerintah setempat dan meminta jatah "pokir" atau pokok pikiran. (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)