Bandar Lampung, A1BOS.COM - Komplotan begal beranggotakan lima orang yang ditangkap anggota Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada 25 Mei 2021 di Kecamatan Jabung, Lampung Timur, tergolong rapi administrasi.
Kelimanya yakni berinisial OA (22), NG (22), MH (22), EDN
(19) yang merupakan eksekutor, dan DAR yang menjadi penadah sekaligus otak
komplotan.
Otak komplotan memberikan uang operasional dan memiliki target mingguan.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris
Resky Maulana mengungkapkan, komplotan tersebut termasuk pemain kelas kakap
untuk tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pembegalan.
"Dari tahun 2020 hingga 2021, total seluruh
TKP (tempat kejadian perkara) mencapai 50 TKP di Bandar Lampung," kata Resky
kepada wartawan, Jumat (28/05/2021).
Kelompok asal Lampung Timur tersebut tergolong
kelompok yang rapi dalam mengorganisasikan anggota kelompoknya.
"Ada uang operasional yang diberikan oleh penadahnya. Jadi mereka
ini dapat order lalu diberikan uang operasional sebelum beraksi.
Ada sejumlah bukti transfer yang kami dapati," kata Resky.
Resky mengatakan, kelompok ini termasuk sadis dan tidak segan melukai
korbannya dengan senjata tajam maupun senjata api.
Hal itu terbukti dari sejumlah rekaman kamera CCTV dari setiap aksi
mereka.
Salah satu pelaku, OK mengakui bahwa ada uang jalan (operasional) dari DAR
(penadah) setiap kali mendapatkan orderan untuk beraksi.
OK mengatakan, dia dan tiga rekannya itu
sehari-hari tinggal di Lampung Timur.
"Kalau ada pesanan (dari penadah) baru ke Bandar Lampung. Dikasih
uang jalan, biasanya Rp 500.000," kata OK.
Selain uang operasional, OK juga mengaku ada target mingguan dari DAR.
Jumlah sepeda motor yang ditargetkan kisaran 2 - 3 unit tiap pekan.
"Tapi tergantung juga, kalau bukan rezeki ya kami dapat
seadanya," kata OK.
Satu pelaku lain, NG mengatakan, sepeda motor yang ditargetkan adalah motor Honda Beat.
"Pura-pura main HP kalau mau metik,"
kata NG.
Sepeda motor itu kemudian dijual ke DAR seharga kisaran Rp 2,5 juta - Rp
3,5 juta per motor.
Tersangka berinisial OA (22), NG (22), MH (22), dan EDN (19) yang merupakan eksekutor dijerat Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan DAR yang menjadi penadah sekaligus otak komplotan dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan kurangan penjara paling lama empat tahun.
Sumber : https://regional.kompas.com/read/2021/05/28/171514278/komplotan-begal-sadis-ini-melek-administrasi-ada-target-mingguan-dan-uang
Tulis Komentar