Bandar
Lampung, A1BOS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menangkap Endang
Pristiwati, seorang terpidana Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tindak
pidana korupsi pada salah satu unit Bank BUMN cabang Bandar Jaya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lampung
Tengah, Median Suwardi mengatakan, penangkapan terhadap terpidana DPO tersebut
dilakukan pada Minggu (04/05/2025) Pukul 19.30 WIB.
"Terpidana berhasil kita tangkap di Perumahan Sakura Land
Jalan Sepakat Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota
Bandarlampung," katanya di Lampung Tengah, Selasa.
Dia menjelaskan terpidana Endang sendiri ditangkap lantaran
telah menyalahgunakan kewenangan sebagai petugas teler hingga diduga melakukan
korupsi dan merugikan negara sebesar Rp2.025.854.103.
Penangkapan terhadap dirinya juga dilakukan bersama-sama tim
gabungan intelijen Kejari Lampung Tengah dan Pesawaran.
"Perkara ini berdasarkan laporan dari pihak Bank BRI Kantor
Cabang Bandar Jaya dengan Nomor : R 26 IV/KC/OPS/2006 tanggal 19 April 2006
tentang dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp2.025.854.103," kata
dia.
Median menambahkan terpidana Endang sempat melarikan diri sejak proses
penyidikan dan diputus secara in absentia oleh
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada tahun 2017.
Bahkan, tambah Median, terpidana Endang telah mengganti identitas dengan nama
Widyastuti dibantu oleh pihak lain bernama Lisnur Anwari, M Adha, dan Suhardi
di wilayah Magelang.
"Selama pelariannya, terpidana Endang beberapa kali
berpindah tempat dan mengganti identitas untuk menghindari pelacakan aparat
penegak hukum. Namun, berkat pemantauan intensif dan kerja sama keberadaannya
berhasil diketahui," katanya.
"Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Nomor: 33.Pid.Sus.Tpk/2017/PN.Tj tanggal 12 Oktober 2017 terpidana Endang
dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider
sembilan bulan penjara. Kami juga menghimbau kepada seluruh pihak yang masuk
dalam DPO agar segera menyerahkan diri secara sukarela.
Selain itu bagi siapapun yang turut membantu DPO maka akan ada
sanksi hukumannya," katanya lagi. (JJ)
Tulis Komentar