Tulang Bawang, A1BOS.COM - Polisi menangkap seorang petani berinisial SY (40) di Tulang Bawang, Lampung. Dia ditangkap karena membawa narkoba jenis sabu saat nongkrong di warung.
Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Anton Saputra mengatakan, pelaku merupakan warga Simpang Jahe, Kampung Dente Makmur, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.
"Dia ditangkap hari Kamis (10/06/2021) sekitar pukul 00.30 WIB, di depan warung yang berada di Km 66, Kampung Dente Makmur," kata Anton, Jumat (11/06/2021).
Anton menambahkan, pelaku
ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan karena mendapat informasi dari
warga.
Informasi yang didapat bahwa di depan sebuah
warung yang berada di Km 66, Kampung Dente Makmur, sering dijadikan tempat
transaksi narkotika jenis sabu.
"Saat petugas kami tiba di lokasi, terlihat
ada seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan. Lalu dilakukan
penggeledahan badan dan ditemukan narkotika jenis sabu," katanya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang
bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat
bruto 0,20 gram, dan telepon genggam merk Nokia warna biru.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sumber : https://lampung.inews.id/berita/nongkrong-di-warung-sambil-kantongi-sabu-petani-tulang-bawang-ditangkap-polisi
Tulis Komentar