08117992581

Kedapatan Membawa Sabu Saat Nongkrong Diwarung, Petani Asal Tulang Bawang Ditangkap Polisi

$rows[judul]

Tulang Bawang, A1BOS.COM - Polisi menangkap seorang petani berinisial SY (40) di Tulang Bawang, Lampung. Dia ditangkap karena membawa narkoba jenis sabu saat nongkrong di warung.

Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Anton Saputra mengatakan, pelaku merupakan warga Simpang Jahe, Kampung Dente Makmur, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

"Dia ditangkap hari Kamis (10/06/2021) sekitar pukul 00.30 WIB, di depan warung yang berada di Km 66, Kampung Dente Makmur," kata Anton, Jumat (11/06/2021).

Anton menambahkan, pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan karena mendapat informasi dari warga.

Informasi yang didapat bahwa di depan sebuah warung yang berada di Km 66, Kampung Dente Makmur, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

"Saat petugas kami tiba di lokasi, terlihat ada seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan. Lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan narkotika jenis sabu," katanya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram, dan telepon genggam merk Nokia warna biru.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.


Sumber : https://lampung.inews.id/berita/nongkrong-di-warung-sambil-kantongi-sabu-petani-tulang-bawang-ditangkap-polisi

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)