08117992581

Kasus Pengeroyokan dan Pembunuhan di Pulau Legundi Pelimpahan Tahap 2

$rows[judul]

Pesawaran, A1BOS.COM - Penyidik Polres Pesawaran telah melakukan pelimpahan tahap II atau P21 berkas kasus 10 tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan di Pulau, Legundi.


"Sudah P21," kata Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Iptu Pande Putu melalui pesan WhatsApp, Senin (11/08/2025). 


Namun ketika tanya siapa saja nama para tersangka, Kasat Reskrim tidak menjawab. 

Sebelumnya penyidik Satreskrim Polres Pesawaran telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan dan pembunuhan di Pulau Legundi.


"Sampai saat ini kami sudah tetapkan 10 tersuga tersangka," kata Kasatreskrim Iptu Devrat Aolia Arfan melalui pesan WhatsApp, Jumat (25/042025). 


Untuk diketahui kasus dugaan pengroyokan dan pembunuhan dan mayat korban bernama Iyan dibuang ke tengah laut lepas oleh para terduga pelaku dan sampai saat ini mayatnya korban belum ditemukan.


Peristiwa pengroyokan dan pembunuhan tersebut terjadi pada 15 Maret dan pihak keluarga korban baru melaporkan kasus itu ke Polsek Padang Cermin, 17 Maret 2025. (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)