Lampung Utara, A1BOS.COM - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Amelia Apriani memasuki babak baru. Meski berstatus korban, sang suami, Subli alias Alek, justru melaporkannya balik dengan tuduhan penganiayaan pada Sabtu (30/08/2025).
Kuasa hukum Amelia menilai langkah tersebut tidak berdasar dan sarat kriminalisasi.
“
Proses hukum yang dilakukan hari ini merupakan upaya kriminalisasi terhadap korban KDRT. Klien kami jelas-jelas adalah korban KDRT oleh suaminya, Subli alias Alek, yang perkaranya sudah masuk tahap penyidikan,” tegas Yuli Setyowati dari Kantor Hukum Ridho Juansyah & Rekan.
Yuli mempertanyakan dasar laporan balik tersebut. Menurutnya, langkah itu hanya untuk menyamakan posisi hukum antara pelaku dan korban.
“Padahal klien kami sama sekali tidak melakukan perlawanan tuduhan tersebut mengada-ada,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum memastikan akan mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kompolnas, serta Komnas Perempuan bagi Amelia.
Amelia juga membantah tuduhan melakukan aksi balasan hingga menyebabkan luka pada suaminya. “Dua hari setelah kejadian KDRT, mereka sempat bertemu saat itu Alek tidak ada luka sama sekali, kecuali jari kelingking yang sebelumnya terkena cangkul jadi klaim luka akibat perlawanan klien kami tidak benar,” jelas Yuli.
Kuasa hukum turut menyoroti adanya upaya penyidik untuk menyita telepon genggam milik Amelia maupun milik tim hukum. “Tindakan itu tidak semestinya terjadi karena menyangkut kerahasiaan profesi advokat kami mempertanyakan dasar hukumnya,” tegasnya.
Selain itu, Yuli juga mengkritisi permintaan penyidik agar Amelia bersumpah di bawah Al-Qur’an saat tahap penyelidikan. “Sumpah dalam proses hukum pada umumnya berlaku bagi saksi di tahap penyidikan, bukan untuk terlapor jadi permintaan tersebut tidak tepat,” katanya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Amelia melaporkan Subli alias Alek ke Unit PPA Polres Lampung Utara atas dugaan penganiayaan di Jalan Dwikora Desa Talang Inim, Kecamatan Bukit Kemuning.
Laporan tersebut disertai hasil visum dan keterangan medis yang menyebut adanya luka lebam di wajah, hidung, mulut, dan kepala, serta luka bekas cakaran dan gigitan di kedua tangan.
Peristiwa itu dipicu perdebatan soal penjemuran kopi yang berujung pemukulan berulang kali oleh Alek terhadap Amelia.
Akibat kejadian itu, Amelia mengalami trauma berkepanjangan dan kini tinggal bersama orang tuanya untuk pemulihan.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apryyadi Pratama, menegaskan pihaknya tetap profesional dalam menangani perkara ini. “Setiap masyarakat yang membuat laporan polisi akan kami tindak lanjuti dengan mengumpulkan alat bukti-alat bukti,” kata Apryyadi. (JJ)
Tulis Komentar