Tanggamus, A1BOS.COM - Polisi menangkap seorang pria bernama Huzaini (38). Dia ditangkap karena membobol Mushola At-Taqwa dan mencuri magic com di rumah tetangganya di Pekon Umbar, Kecamatan Kelumbayan, Tanggamus, Lampung.
"Pelaku dikenal sangat meresahkan, dia telah berulang
kali melakukan pencurian dan melakukan pembobolan Mushola At-Taqwa yang berada
di pekonnya sendiri," kata Kapolsek Limau Polres Tanggamus AKP Oktafia
Siagian, Senin (07/06/2021).
Oktafia menambahkan, dari penangkapan tersebut
terungkap, tersangka sudah berulang kali melakukan pencurian-pencurian selepas
bebas mengikuti program asilimilasi pada tahun 2020.
Pencurian lain diantaranya pencurian sepeda motor di Pekon
Umbar, pencurian di Kantor Pekon Umbar.
"Dia sering mencuri barang milik warga seperti magic
com, beras, jahe dan hasil ladang," kata dia.
Pelaku ditangkap, kata Oktafia, setelah pengurus
mushola bernama Irdoil (59) melapor karena kehilangan barang-barang.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan serta
berdasarkan keterangan saksi-saksi sehingga tersangka berhasil diidentifikasi
sedang berada di Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.
"Setelah teridentifikasi keberadaan pelaku di Dusun
Pagaralam, Kecamatan Pardasuka. Dia langsung ditangkap," katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang
bukti milik mushola At-Taqwa berupa Amplifer merek TOA warna hitam, microphone
warna hitam dan alat kejahatan berupa sepeda motor Yamaha Vixion warna putih
milik tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sumber : https://lampung.inews.id/berita/curi-magic-com-warga-dan-peralatan-musala-pria-di-tanggamus-diangkut-polisi
Tulis Komentar