Bandar, Lampung, A1BOS.COM - Aliansi Anti Narkoba mendesak agar lima pengurus HIPMI Lampung yang saat ini menjalani rehabilitasi atas kasus penggunaan pil ekstasi segera kembali ditahan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung. Desakan itu disampaikan saat audiensi di Kantor BNNP Lampung, Senin (08/09/2025) siang.
Dalam pernyataannya, aliansi mengajukan tiga poin tuntutan pertama, meminta penahanan kembali para pengurus HIPMI yang kini sedang direhabilitasi.
Kedua, mendesak BNNP segera menangkap penyuplai pil ekstasi. Ketiga, meminta penyelidikan terkait dugaan keterlibatan oknum yang menyebabkan para pengurus HIPMI hanya direhab.
Menanggapi hal itu, Plt Kepala BNNP Lampung, Kombes Karyoto, menyampaikan pihaknya akan menunggu instruksi lebih lanjut dari BNN pusat
“Terima kasih atas kehadiran bapak dan ibu. Terkait masalah yang bapak dan ibu ajukan kami minta waktu satu minggu untuk meminta petunjuk atau perintah dari pusat demikian yang bisa kami sampaikan dan kami ucapkan terima kasih,” ujarnya. (JJ)
Tulis Komentar