08117992581

Akibat Tolong-Menolong Dalam Kejahatan, Warga Bandar Lampung Diamankan Polisi

$rows[judul]

Pesawaran, A1BOS.COM - IH (43) warga Kelurahan Sukadanaham, Kecamatan Tanjung Karang Barat Bandar Lampung, tak berkutik saat diamankan Team Tekab 308 Polsek Gedongtataan Polres Pesawaran, Rabu (07/04/2021).

IH dibekuk polisi akibat menjadi terduga tindak pidana pertolongan jahat atau penadah satu unit kendaraan roda dua, Honda Vario dengan nomor polisi BE 2742 RT.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo yang diwakili oleh kanit 1 Reskrim Iptu Sunaryo mengatakan bahwa pelaku telah melakukan tindak pidana penadahan.

“Pada hari Sabtu 3 Oktober 2020 sekitar pukul 17.30 WIB di Desa Gedong Tataan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, telah terjadi tindak pidana penggelapan barang berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Vario 150 warna merah tahun 2020,” katanya

Dia juga menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan di rumah tersangka.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pada hari Rabu (07/04/2021) pukul 03.00 WIB telah diamankan satu orang laki-laki diduga pelaku penadahan atas nama Irwan Hantoni,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut korban Riza Umami warga Desa Gedong Tataan Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, mengalami kerugian  Rp. 10.500.000

Saat ini Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

“Saat ini tersangka dan barang bukti berupa lembar STNK sepeda motor Honda Vario Nopol BE 2742 RT, Noka : MH1KF4113LK985886 Nosin KF41E1987803, slip setoran pembayaran angsuran PT. Jaya Motor, telah diamankan di Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran,” pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal berlapis. Pasal 372 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (Sur)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)