Lampung Selatan,
A1BOS.COM - Satreskrim
Polres Lampung Selatan melalui Unit
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan S (44) pelaku asusila dua
anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP
Indik Rusmono mengatakan pihaknya mengamankan pelaku asusila dua anak gadis ini di wilayah
Kalianda.
"Kami mengamankan pelaku asusila berinisial S (44) warga
Penengahan, Lampung Selatan,” ujarnya, Sabtu (03/01/2026).
Pelaku S ditangkap setelah polisi menerima laporan dari
keluarga korban terkait dugaan perbuatan asusila yang dialami dua anak
perempuan yang masih berusia 14 tahun.
Perbuatan pelaku terjadi pada Senin (15/12/2025) di wilayah
Kalianda, Lampung Selatan.
AKP Indik mengungkap bahwa perbuatan pelaku bermula dari
perkenalan korban dengan terlapor melalui aplikasi percakapan WhatsApp.
Dalam komunikasi tersebut pelaku membujuk korban dengan
mengiming-imingi uang sebesar Rp.200.000 dan meminta korban mengirimkan foto
tidak senonoh.
Setelah foto tersebut dikirim janji pemberian uang tidak
kunjung dipenuhi. Pelaku lalu kembali menghubungi korban dan mengajak bertemu
dengan alasan akan menyerahkan uang yang dijanjikan.
Bahkan pelaku mengancam foto korban akan disebarluaskan
apabila menolak bertemu. Karena merasa tertekan dan takut korban akhirnya
menemui terlapor pada Senin (15/12/2025).
Pertemuan berlangsung di sebuah kontrakan di wilayah
Kalianda. Pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar dan diduga melakukan
tindak pidana asusila.
Dari hasil pengembangan perkara penyidik menemukan bahwa
tersangka juga diduga melakukan perbuatan serupa terhadap korban lain yang
masih di bawah umur.
Kedua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak
kepolisian untuk diproses sesuai hukum.
Ia mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan setelah
penyidik mengumpulkan keterangan saksi korban serta alat bukti yang cukup.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka diduga melakukan
tindak pidana persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur.
Pelaku diamankan pada Kamis (01/01/2026). Saat ini pelaku
telah ditahan di Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani proses hokum lebih
lanjut.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang
RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak
Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Ia mengimbau masyarakat khususnya orang tua dan wali agar
meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak terutama dalam penggunaan
telepon genggam dan media sosial.
"Kami mengingatkan orang tua untuk lebih aktif
mengawasi pergaulan anak termasuk interaksi mereka di dunia digital,"
ujarnya
"Jangan ragu melapor ke kepolisian jika menemukan
indikasi kekerasan atau kejahatan terhadap anak," tukasnya.
Ia menegaskan pihaknya membuka ruang seluas - luasnya bagi masyarakat untuk melapor dan meminta perlindungan hukum.
(Taklika)
Tulis Komentar