08117992581

2 Anak Gadis di Lampung Selatan Jadi Korban Asusila Pria 44 Tahun, Pelaku Ditangkap Polisi

$rows[judul]

Lampung Selatan, A1BOS.COM - Satreskrim Polres Lampung Selatan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan S (44) pelaku asusila dua anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono mengatakan pihaknya mengamankan pelaku asusila dua anak gadis ini di wilayah Kalianda.

"Kami mengamankan pelaku asusila  berinisial S (44) warga Penengahan, Lampung Selatan,” ujarnya, Sabtu (03/01/2026).

Pelaku S ditangkap setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban terkait dugaan perbuatan asusila yang dialami dua anak perempuan yang masih berusia 14 tahun.

Perbuatan pelaku terjadi pada Senin (15/12/2025) di wilayah Kalianda, Lampung Selatan.

AKP Indik mengungkap bahwa perbuatan pelaku bermula dari perkenalan korban dengan terlapor melalui aplikasi percakapan WhatsApp.

Dalam komunikasi tersebut pelaku membujuk korban dengan mengiming-imingi uang sebesar Rp.200.000 dan meminta korban mengirimkan foto tidak senonoh.

Setelah foto tersebut dikirim janji pemberian uang tidak kunjung dipenuhi. Pelaku lalu kembali menghubungi korban dan mengajak bertemu dengan alasan akan menyerahkan uang yang dijanjikan.

Bahkan pelaku mengancam foto korban akan disebarluaskan apabila menolak bertemu. Karena merasa tertekan dan takut korban akhirnya menemui terlapor pada Senin (15/12/2025).

Pertemuan berlangsung di sebuah kontrakan di wilayah Kalianda. Pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar dan diduga melakukan tindak pidana asusila.

Dari hasil pengembangan perkara penyidik menemukan bahwa tersangka juga diduga melakukan perbuatan serupa terhadap korban lain yang masih di bawah umur.

Kedua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum.

Ia mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi korban serta alat bukti yang cukup.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur.

Pelaku diamankan pada Kamis (01/01/2026). Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani proses hokum lebih lanjut. 

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak

Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Ia mengimbau masyarakat khususnya orang tua dan wali agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak terutama dalam penggunaan telepon genggam dan media sosial.

"Kami mengingatkan orang tua untuk lebih aktif mengawasi pergaulan anak termasuk interaksi mereka di dunia digital," ujarnya

"Jangan ragu melapor ke kepolisian jika menemukan indikasi kekerasan atau kejahatan terhadap anak," tukasnya.

Ia menegaskan pihaknya membuka ruang seluas - luasnya bagi masyarakat untuk melapor dan meminta perlindungan hukum.

(Taklika)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)